& Anggota Gugus
di tempat
Cq : Bapak/Ibu
Kepala Sekolah
di Lembaga Masing-Masing
Menyampaikan hasil koordinasi Pengawas UPTD TK/SD Pagak, akan penilaian PKG.
Di mohon memperhatikan :
1. Interval penilaian Guru minim skor 46 s.d 58(60) Istimewa
2. Nomor SK Pengawas untuk Kepsek dalam Penilaian GURU
Nomor : 800/ /421.101.411/ 2014
TMT/ Masa Berlaku: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014
3. Di mohon saling koordinasi, atas perhatikan disampaikan terima kasih.
NB : TRIK_PKG_PADAMU.rar
Korwas (Subagyo, M.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar